Buat teman-teman yg terjebak pinjaman online, KTA atau Kartu Kredit tidak usah panik kalo diancam2, caranya :
1. Catat petugas / foto ID petugas laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) buka web OJK.go.id
2. Kasus Pinjaman Online/KTA/KK adl masuk Hukum Perdata.
Polisi tdk menangani kasus Perdata. Kasus perdata ditangani oleh Pengadilan Negeri, minta saja surat panggilan dari Pengadilan.
Mereka biasanya enggan berurusan dgn pengadilan krn prosesnya lama.
3. Apabila DebColl memaksa mengambil barang, jangan menyerahkan surat persetujuan atau tanda terima barang, tapi laporkan ke kepolisian karena mereka dianggap mengambil barang tanpa hak, bisa dipidana pencurian.
Demikian sekedar informasi, tetap tenang.
Jangan panik, berdoa pasti ada jalan keluar.
Yuk budayakan Nabung..
Yuk berhenti kebiasaan Ngutang..
Yuk belajar Bisnis supaya bisa Tambah Penghasilan..
Semoga Artikel ini bermanfaat..
Salam Sukses Bang Fikri
Salam Sukses Bang Fikri
0 comments:
Post a Comment